A. Ramlan Surbakti
Meningkatkan keterwakilan perempuan
Pilkada langsung
Alokasi kursi DPR 560 ke provinsi dan pembentukan daerah pemilihan 3-6 kursi, 3-8 kursi, dan 3-10 kursi
Memaksimalkan derajat keterwakilan partai politik dan meningkatkan akuntabilitas calon terpilih
Membangun sistem kepartaian pluralisme moderat
Menyederhanakan waktu penyelenggaraan pemilu
Menyetarakan nilai suara
Merancang sistem politik demokratis
Studi perbandingan antara beberapa program perbaikan kampung di Surabaya